Sebanyak 22 pondok pesantren dari wilayah sekitar turut mengirimkan delegasinya, menciptakan suasana penuh keilmuan dan kebersamaan. Pondok-pondok pesantren tersebut antara lain PP. Al Bahroin, PP. Al Hadi, PP. Irsyadut Tholabah, hingga PP. Miftahul Ulum Brabo dll.
Sebagai tuan rumah, Ponpes Miftahul Huda menyambut para tamu dengan penuh keramahan. Mulai dari penyambutan hangat, dekorasi gedung yang apik, hingga sajian khas pesantren membuat suasana semakin semarak. Para peserta, mulai dari santri hingga kyai, tampak antusias mengikuti setiap sesi diskusi.
Isu ini memicu diskusi mendalam terkait hukum pembelian skincare, keabsahan akad, serta batasan antara isrof (berlebih-lebihan) dan tabdzir (pemborosan) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an. Ayat-ayat yang dijadikan rujukan antara lain:
- “Innallāha lā yuḥibbul-musrifīn” (Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan).
- “Innal-mubadzzirīna kānū ikhwanasy-syayāṭīn” (Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan).
Para kyai dan santri saling bertukar pandangan, menekankan bahwa penggunaan skincare tidak dilarang selama memenuhi syarat keperluan dan tidak melampaui kemampuan finansial. Namun, jika pembelian produk tersebut mengorbankan kebutuhan pokok seperti makan, pendidikan, atau kesehatan, maka hal itu dapat tergolong sebagai tabdzir yang diharamkan.
Diskusi juga menyoroti pentingnya menjaga niat dalam menggunakan produk skincare, yakni untuk merawat diri sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah, bukan untuk tujuan pamer atau menyombongkan diri.
“Kami ingin kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana belajar, tetapi juga wadah bagi para santri untuk mengasah kemampuan berpikir kritis dan memahami relevansi hukum Islam dengan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Kegiatan LBM ini menutup rangkaian acara Haul K.H. Moh. Ali Sufirman dengan penuh khidmat dan keberkahan. Para peserta pulang membawa ilmu baru sekaligus semangat untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Jurnalis:Bang Toy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar